KPU Minsel Tetapkan DPS Pada Pemilihan Tahun 2024
Minsel,topikberita.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 173.936 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. KPU meminta warga segera melapor jika namanya tidak terdaftar.
“Kita sudah menetapkan DPS melalui pleno rekapitulasi. Jumlah pemilih aktif sebanyak 173.936 yang tersebar di 17 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Minsel Tomy Moga yang didampingi 4 komisioner lainnya usai menutup pleno, Sabtu (10/08) akhir pekan kemarin.
Moga menyebutkan ada kenaikan jumlah pemilih dari pemilu sebelumnya yang tercatat 168.970 berdasarkan DPT pemilu 2024
Ia merinci, 173.936 DPS tersebut terdiri atas 89.200 pemilih laki-laki dan 84.736 perempuan. Total pemilih itu sudah termasuk pemilih baru.
“Pemilih baru ini misalnya pensiunan TNI dan Polri dan yang pindah masuk atau migrasi dari kabupaten lain ke sini, atau yang baru berusia 17 tahun,” katanya.
Tercatat dalam pilkada serentak nanti, ada 401 TPS yang tersebar di 177 desa dan kelurahan. Jumlah TPS ini mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya.
Ketua Devisi Perencanaan data dan informasi KPU Minsel Fadly Munaiseche mengatakan data pemilih yang ditetapkan ini belum final dan masih bersifat sementara. Masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Minsel.
Di antaranya menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait hasil rapat pleno penetapan DPS.
“Yang nantinya akan dilakukan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” imbuhnya.
Hasil pleno DPS menurutnya akan diumumkan ke masyarakat dengan cara mencetak dan menyebarkan data ke tempat-tempat umum. Sehingga warga bisa mengecek dan memastikan kembali apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“KPU melalui PPK dan PPS akan memasang DPS atau di sekretariat PPK dan PPS atau lokasi strategis lainnya di sekitaran lokasi TPS,” bebernya.
Jika ada warga yang merasa sebagai pemilih namun belum terdaftar namanya. Maka bisa untuk segera melapor ke PPK atau PPS terdekat.
“Jika belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke PPK atau PPS untuk nanti ditambahkan dan dilakukan perbaikan pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),”tandasnya.
(**)